12 Oktober 2021, Kepala BPS Kabupaten Banjarnegara menghadiri acara Sosialisasi Perbub No. 26 Tahun 2021 sebagai narasumber.
Pengaturan Satu Data Indonesia Daerah dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
Pengaturan Satu Data Indonesia Daerah bertujuan untuk,
- memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
- mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data; dan
- mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.
#bpsbanjarnegara
#bpsprovjateng
#bpsRI
#perbub