Kebutuhan terhadap data dan informasi kewilayahan hingga wilayah terkecil semakin beragam dan harus dipenuhi dan Podes adalah salah satu yang digunakan untuk persiapan sensus dan digunakan oleh banyak pihak dalam rangka perencanaan pembangunan.
Podes adalah pendataan lengkap kewilayahan satu-satunya yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan menggunakan pengukuran perkembangan desa secara makro dapat terukur. Hasil Podes akan digunakan dalam pembuatan Indeks Desa (ID) untuk evaluasi pembangunan desa, termasuk Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang menjadi data sentral untuk desa dalam rangka pengalokasian dana desa dan Podes juga untuk memenuhi kelengkapan data untuk publikasi Daerah Dalam Angka (DDA), publikasi lain terkait kewilayahan, penentuan klasifikasi urban/rural, dan lain-lain.
Pendataan Podes mendahului kegiatan Sensus (dua tahun menjelang sensus) yang dilakukan oleh BPS, sdangkan updating Podes dilaksanakan setiap tahun pada tahun-tahun yang tidak ada pelaksanaan Podes. Pendataan Podes pada tahun 2021, yaitu 2 tahun menjelang Sensus Pertanian 2023. Data hasil pendataan Potensi Desa (Podes) mampu menggambarkan potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah ditingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pendataan Podes pada pelaksanaan lapangan dijadwalkan pada tanggal 2-30 Juni 2021 dengan menggunakan aplikasi CAPI berbasis Android, dan pemeriksaan dan monitoring menggunakan aplikasi web online. Dukungan dari berbagai pihak khususnya Pemerintah Daerah sangat diperlukan untuk mensukseskan kegiatan lapangan yang menghasilkan data Podes yang berkualitas.
Tujuan Pendataan Podes 2021, adalah:
- Menyediakan data yang dapat mendukung perencanaan kegiatan Sensus Pertanian 2023.
- Sebagai sarana untuk updating Master File Desa (MFD).
- Menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: sosial, ekonomi, sarana, dan prasarana wilayah.
- Menyediakan data bagi keperluan updating klasifikasi/tipologi desa, misalnya perkotaan-perdesaan, pesisir-nonpesisir, dan sebagainya.
- Sebagai sumber data pemutakhiran peta wilayah kerja statistik.
- Menyediakan data pokok bagi penyusunan statistik wilayah kecil (small area statistics).
- Menyediakan data bagi penyusunan berbagai analisis seperti identifikasi dan penentuan desa tertinggal, variabel konteks dalam PMT, identifikasi desa rawan bencana, dan identifikasi desa yang mempunyai kesulitan geografis.
- Menyediakan data bagi penghitungan indikator-indikator pembangunan/ kemajuan desa.
Cakupan wilayah dalam [elaksanaan kegiatan Podes akan dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa meliputi desa, kelurahan, nagari, Unit Permukiman Transmigrasi (UPT), dan Satuan Permukiman Transmigrasi (SPT) yang masih dibina oleh kementerian terkait di seluruh Indonesia. Podes 2021 juga mencakup semua wilayah kecamatan, kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sedangkan output Podes 2021, berupa:
- Data-data potensi desa di bidang sosial, ekonomi, dan infrastruktur
- Indikator untuk kepentingan ST 2023
- Indikator penyusun klasifikasi Urban-Rural
- Indikator Pembangunan Desa yang diamanahkan oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
- Evaluasi penggunaan dana desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 5 tahun 2015, Nomor 21 tahun 2015, Nomor 22 Tahun 2016, dan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Indeks Kesulitan Geografis (IKG)