Pelaksanaan Lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda, mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) di sini 

Pelayanan rekomendasi statistik secara online bisa diakses melalui romantik.web.bps.go.id

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banjarnegara, Jl. Selamanik No. 33 Banjarnegara pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB

Pelaksanaan Lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2021

Pelaksanaan Lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2021

13 April 2021 | Kegiatan Statistik


Banjarnegara – Persoalan korupsi saat ini sudah bukan hal baru lagi di tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dinyatakan bahwa korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

 

Korupsi di Indonesia sudah semakin meluas, tidak hanya terjadi di kalangan penyelenggara pemerintahan, pejabat publik dan wakil rakyat saja tetapi sudah menyebar ke masyarakat bawah. Bahkan, korupsi di kalangan pemerintahan telah tumbuh secara vertikal dan horisontal ke daerah-daerah. Salah satu akar penyebab berkembangnya praktik korupsi diduga berasal dari rendahnya integritas para pelakunya dan masih kentalnya budaya permisif terhadap tindakan  korupsi. Masalah budaya inilah yang menyebabkan pemberantasan terhadap korupsi selalu tidak pernah tuntas.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur Indeks Perilaku Anti Korupsi melalui Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK). SPAK mengukur pendapat dan pengalaman masyarakat terhadap perilaku korupsi, serta sosialisasi tentang anti korupsi.

 

Kegiatan SPAK 2021 ini dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang tersebar di 171 Kabupaten/Kota dan di 34 provinsi termasuk di Kabupaten Banjarnegara. Dengan jumlah sampel seluruh Indonesia sebanyak 8.421 rumah tangga. Sampel yang terpilih di Kabupaten Banjarnegara adalah 34 rumah tangga yang tersebar pada 4 blok sensus yakni di Desa Kertayasa Kec Mandiraja, Desa Binorong Kec. Bawang, Desa Sokanandi Kec. Banjarnegara dan Desa Lengkong Kec. Rakit.

 

Pencacahan lapangan pada kegiatan SPAK 2021 di Kabupaten Banjarnegara dilaksanakan oleh para petugas dari BPS Kabupaten Banjarnegara. Kegiatan ini dimulai pada tanggal 8 Maret – 9 April 2021.

 

Dengan diadakannya SPAK 2021 akan didapatkan penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman individu terkait perilaku anti korupsi individu  di Indonesia. Survei ini juga mengukur sejauh  mana budaya  zero tolerance  terhadap perilaku korupsi terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan pendidikan dan budaya anti korupsi.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara (Statistics of Banjarnegara Regency)Jl. Selamanik 33 Banjarnegara 53415 Provinsi Jawa Tengah

Telp (62-286) 591893

Faks (62-286) 592816

Mailbox : bps3304@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik