Pelaporan Angka Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda, mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) di sini 

Untuk mendapat Pelayanan Data Melalui WhatsApp, Anda Bisa Menghubungi Nomor 085195923304

Untuk mendapatkan data BPS, silahkan datang ke Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Banjarnegara, Jl. Selamanik No. 33 Banjarnegara pada hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 15.30 WIB

Pelaporan Angka Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020

Pelaporan Angka Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020

7 Januari 2021 | Kegiatan Statistik


Pelaporan Angka Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Banjarnegara Tahun 2020, bertempat di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Selasa 5 Januari 2021, Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara Ratna Setyowati, S.Si, MT, MA menyampaikan laporan tentang Angka Kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Banjarnegara 2020 kepada Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Selaras dengan keadaan Nasional,  pandemic Covid-19 juga mempengaruhi angka kemiskinan di Banjarnegara dimana angka kemiskinan meningkat sebesar 0,88 % dari tahun 2019 menjadi 144,95 ribu jiwa di tahun 2020 , sedangkan Indeks Pembangunan Manusia meningkat 0,11 poin dibanding 2019 menjadi 67,45 poin.

IPM merupakan indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia. Selain sebagai salah satu indikator target pembangunan pemerintah dalam pembahasan asumsi makro di DPR-RI (Rancangan RKP & RAPBN), IPM digunakan sebagai salah satu alokator dalam penentuan Dana Alokasi Umum (DAU) dengan komponen IPM (HLS, RLS, dan Pengeluaran) dan indikator yang digunakan dalam penghitungan Dana Insentif Daerah (DID).

Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur berdasarkan garis kemiskinan (makanan & bukan makanan). Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan (setara 2100 kkalori per kapita per hari). Garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok bukan makanan lainnya.
Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Metode ini dipakai BPS sejak tahun 1998 supaya hasil penghitungan konsisten dan terbanding dari waktu ke waktu (apple to apple).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjarnegara (Statistics of Banjarnegara Regency)Jl. Selamanik 33 Banjarnegara 53415 Provinsi Jawa Tengah

Telp (62-286) 591893

Faks (62-286) 592816

Mailbox : bps3304@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik