Analisis perilaku anti korupsi meliputi penerapan perilaku anti korupsi dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK). IPAK adalah indikator yang digunakan untuk menilai persepsi anti korupsi pada pelayanan yang diberikan oleh BPS Kabupaten Banjarnegara. Unit analisis yang digunakan adalah konsumen dengan satuan orang.
Penilaian penerapan perilaku anti korupsi dapat dilihat berdasarkan atribut anti korupsi. Terdapat empat atribut atau unsur anti korupsi yang dicakup, yaitu tidak ada diskriminasi dalam pelayanan, tidak ada penerimaan imbalan di luar ketentuan yang berlaku dalam pelayanan, tidak ada pungutan liar (pungli) dalam pelayanan, dan tidak ada praktik percaloan dalam pelayanan.
Indeks ini diperoleh dengan membandingkan harapan dan penilaian dari 4 atribut anti korupsi. Penimbang diperoleh dengan cara membagi rata-rata tingkat kepentingan masing-masing atribut anti korupsi dengan jumlah rata-rata tingkat kepentingan seluruh atribut anti korupsi. Sedangkan untuk menghitung rata-rata tertimbang skor kepuasan atribut Anti Korupsi (IPAK) diperoleh dengan cara menghitung rata-rata tertimbang skor kepuasan berdasarkan 4 atribut anti korupsi yang menghasilkan nilai berkisar antara 1 sampai 10 sesuai dengan skala penilaian konsumen terhadap unit pelayanan, kemudian dikonversikan ke dalam skala 100.
IPAK digunakan untuk mendapatkan gambaran persepsi pengguna data terhadap perilaku anti korupsi pada pelayanan BPS Kabupaten Banjarnegara.
Manfaat dari IPAK ini adalah untuk mendapatkan gambaran persepsi konsumen terhadap perilaku anti korupsi pada pelayanan data dan informasi statistsik oleh BPS Kabupaten BAnjarnegara.
IPAK pelayanan BPS di Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Banjarnegara 88,68 yang semakin mendekati angka 100, semakin baik perilaku anti korupsi diterapkan pada PST BPS Kabupaten Banjarnegara pada tahun 2020. Artinya, perilaku anti korupsi sangat diterapkan dalam pelayanan di PST BPS Kabupaten Banjarnegara.